Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

RUU Perampasan Aset Dikejar Tuntas, Perlindungan Hak Warga Jadi Ujian Utama

Pembahasan RUU Perampasan Aset masuk ke fase krusial dengan target pengesahan paling lambat pada rapat paripurna Desember 2026. Komisi III DPR RI menyatakan proses ini dilakukan melalui 35 rapat dengar pendapat umum, tiga kunjungan kerja ke daerah, dan masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat untuk membentuk peta pandangan mengenai kewenangan negara, perlindungan warga, dan pengelolaan aset hasil tindak pidana.

RUU ini dirancang untuk menjawab tantangan pemulihan aset di mana penegakan hukum tidak cukup hanya dengan pemidanaan pelaku. Negara membutuhkan instrumen untuk menelusuri, membekukan, menyita, merampas, dan mengelola aset secara efektif agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati, dialihkan, atau disembunyikan oleh pelaku.

Namun, instrumen perampasan aset yang kuat harus disertai pagar hukum yang sama kuatnya. Salah satu isu kunci adalah mekanisme non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa didahului putusan pidana dalam kondisi tertentu seperti ketika pelaku meninggal, melarikan diri, atau tidak dapat diproses. Penerapan mekanisme ini membutuhkan kontrol pengadilan, standar bukti awal, dan mekanisme keberatan yang jelas untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait