Jakarta · Minggu, 13 September 2026Cari
WargaKonoha

Mahfud MD: Transaksi Uang Judol Harus Masuk RUU Perampasan Aset

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa tindak pidana judi online (judol) sebanyaknya dimasukkan dalam kategori kejahatan yang dapat ditanggulangi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, transaksi uang dalam praktik judol bernilai sangat besar, sehingga penanganannya harus tidak hanya menargetkan pelaku operasional di lapangan, tetapi juga pihak yang berada di balik bisnis tersebut. "Itu harus masuk menurut saya. Kenapa judi online tidak? Justru transaksi uang yang besar-besaran itu justru judi online juga," katanya dalam siniar YouTube pada Minggu (13/9). Mahfud menilai mekanisme perampasan aset dapat menjadi instrumen penting untuk membuat pemberantasan judol lebih menyeluruh, karena selama ini penanganan kasus sering berhenti pada pelaku lapangan tanpa menyentuh operator utama. "Sehingga judi online itu lalu selama ini juga penyelesaiannya tidak tuntas, hanya menyangkut pelaku-pelaku lapangan, operatornya ndak. Kalau ada begini kan bisa, undang-undang perampasan aset gitu," tegasnya. Selain itu, Mahfud juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset yang sedang berlangsung di DPR RI. Dia meminta pemerintah dan parlemen tidak menutup diri, serta membuka rancangan pasal dan proses pembahasan ke publik agar masyarakat dapat memberikan masukan dan mendukung regulasi yang akan dibuat.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait