Mahfud MD: Transaksi Uang Judol Harus Masuk RUU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa tindak pidana judi online (judol) sebanyaknya dimasukkan dalam kategori kejahatan yang dapat ditanggulangi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, transaksi uang dalam praktik judol bernilai sangat besar, sehingga penanganannya harus tidak hanya menargetkan pelaku operasional di lapangan, tetapi juga pihak yang berada di balik bisnis tersebut. "Itu harus masuk menurut saya. Kenapa judi online tidak? Justru transaksi uang yang besar-besaran itu justru judi online juga," katanya dalam siniar YouTube pada Minggu (13/9). Mahfud menilai mekanisme perampasan aset dapat menjadi instrumen penting untuk membuat pemberantasan judol lebih menyeluruh, karena selama ini penanganan kasus sering berhenti pada pelaku lapangan tanpa menyentuh operator utama. "Sehingga judi online itu lalu selama ini juga penyelesaiannya tidak tuntas, hanya menyangkut pelaku-pelaku lapangan, operatornya ndak. Kalau ada begini kan bisa, undang-undang perampasan aset gitu," tegasnya. Selain itu, Mahfud juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset yang sedang berlangsung di DPR RI. Dia meminta pemerintah dan parlemen tidak menutup diri, serta membuka rancangan pasal dan proses pembahasan ke publik agar masyarakat dapat memberikan masukan dan mendukung regulasi yang akan dibuat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 12 September 2026 pukul 02.00
Mahfud MD Minta Judi Online Masuk RUU Perampasan Aset: Transaksi Uangnya Besar
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 20.15
Eks Menko Polhukam Minta Kasus Judol Bisa Masuk Objek di RUU Perampasan Aset
Media Indonesia · 12 September 2026 pukul 20.28
Mahfud MD Dorong Judi Online Masuk RUU Perampasan Aset
Berita terkait
Masukan Peradi Profesional untuk RUU Perampasan Aset: Harus Tegas Lawan Kejahatan, Bukan Mengancam Rakyat
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 16.35
Singgung 'Korea-Korea' di DPR, Mahfud MD Ungkap Alasan RUU Perampasan Aset Mandek Lama
Warta Ekonomi · 6 September 2026 pukul 06.00
Perputaran Uang Judol Rp 86 Triliun, Sahroni: Harus Dimusnahkan Karena Merusak Hidup Rakyat
JawaPos · 4 September 2026 pukul 16.30
Mahfud MD: 'Saya Ajukan Tiba-Tiba Keluar, Sehingga Saya Ribut di DPR'
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 02.00