Jakarta · Rabu, 7 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Membaca Peluang Pemakzulan Gibran oleh DPR, Chandra Singgung Perbuatan Tercela

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Perselisih Hasil Pemilihan Umum Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memutuskan tidak menemukan bukti ijazah Gibran Rakabuming Raka dari luar negeri. Permohonan DPR untuk memakzul Gibran dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum. Dr. Chandra Purna Irawan, Ketua LBH Pelita Umat, menyatakan putusan MK membuka masalah hukum tata negara lebih luas. Menurutnya, secara tekstual ada dua dasar untuk dianalisis: pertama Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden, kedua melakukan perbuatan tercela. Chandra menyitir Pasal 7A UUD 1945 yang menyatakan Presiden/Wapres dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR jika terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan, korupsi, atau perbuatan tercela. Ia menambahkan bahwa jika ada tindakan menggunakan dokumen tidak benar secara sadar dalam proses pencalonan, pertanyaan yang muncul adalah apakah dapat memenuhi konstruksi perbuatan tercela.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait