Membaca Peluang Pemakzulan Gibran oleh DPR, Chandra Singgung Perbuatan Tercela
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Perselisih Hasil Pemilihan Umum Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memutuskan tidak menemukan bukti ijazah Gibran Rakabuming Raka dari luar negeri. Permohonan DPR untuk memakzul Gibran dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum. Dr. Chandra Purna Irawan, Ketua LBH Pelita Umat, menyatakan putusan MK membuka masalah hukum tata negara lebih luas. Menurutnya, secara tekstual ada dua dasar untuk dianalisis: pertama Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden, kedua melakukan perbuatan tercela. Chandra menyitir Pasal 7A UUD 1945 yang menyatakan Presiden/Wapres dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR jika terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan, korupsi, atau perbuatan tercela. Ia menambahkan bahwa jika ada tindakan menggunakan dokumen tidak benar secara sadar dalam proses pencalonan, pertanyaan yang muncul adalah apakah dapat memenuhi konstruksi perbuatan tercela.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 6 Oktober 2026 pukul 22.00
MK Sebut Gibran Tak Punya Ijazah SMA Sederajat
Detik.com · 7 Oktober 2026 pukul 11.03
Sorotan Tajam MK ke KPU yang Tak Verifikasi Faktual Suket SMA Gibran
CNN Indonesia · 7 Oktober 2026 pukul 09.58
Dulu Buka Jalan Cawapres, Almas Kini Minta DPR Proses Makzulkan Gibran
CNN Indonesia · 7 Oktober 2026 pukul 09.10
FOTO: MK Ketok Palu Terkait Gugatan Ijazah Gibran
Berita terkait
Kemendikdasmen Bantah Usulkan PKPU yang Bikin Gibran Tak Harus Setor Ijazah SMA
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 15.04
Loyalis Jokowi Bilang Indonesia Bisa Kacau Jika Gibran Benar-benar Dilengserkan Lewat MK
Warta Ekonomi · 26 September 2026 pukul 11.55
Pakar Hukum Soroti Jalan Sidang Gugatan Diskualifikasi Gibran di MK: Jika Saya Hakim, Saya Akan...
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 13.55
Eks Ketua MK: Kalau Mau Berhentiin Gibran Sekarang, Ya Bisa dan Gampang Sekali
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 12.55