Mensesneg Ungkap Perkembangan Terbaru Perpres Ojol
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5550839/original/029409500_1775710216-foto2.jpg)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol) sedang dalam tahap finalisasi. Hampir seluruh substansi sudah dirumuskan, namun beberapa formula terkait pola bisnis dan jasa layanan transportasi angkutan masih dalam penyempurnaan. Prasetyo memastikan bahwa aturan pembagian hasil antara pengemudi dan perusahaan aplikasi sudah berjalan di lapangan, dengan alokasi 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikasi. "Sudah berjalan di lapangan, hanya formulanya yang ingin kita lengkapi agar tidak ada kegagalan dalam penerapan," ujarnya. Menuruhnya, penerbitan Perpres ojol diharapkan dapat selesai sebelum 17 Agustus 2026. Menhub Dudy Purwagandhi memastikan bahwa Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) mengenai ketentuan potongan tarif sebesar 92 persen ke mitra pengemudi dan 8 persen ke aplikator. Perpres yang sedang disusun juga akan mencakup pengaturan terkait hantaran makanan, dokumen, dan barang, yang akan ditangani secara terperinci oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dudy menegaskan bahwa belum ada rencana perluasan aturan ojol ke pengemudi taksi online (taksol) pada periode ini. "Sementara enggak ya (perluasan ke roda empat), sementara enggak," katanya. Namun, pengaturan terkait pengiriman makanan dan barang akan diintegrasikan ke dalam Perpres dan dikelola oleh Komdigi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 13.50
Wamenkomdigi: Perpres Ojol Masih Digodok, Fokus ke Roda 2
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 17.23
Ciptakan Iklim Usaha yang Sehat, Boni Hargens Apresiasi Rencana Perpres Ojol
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 11.45
Mensesneg Jamin Ojek Online Dapat Bonus Hari Raya Meski Ganti Status
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 06.30
Ada Aturan Baru, Driver Ojol Dijamin Tetap Dapat BHR
Berita terkait
DPR-Pemerintah Rapat Finalisasi Perpres Ojol pada 18 Agustus
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 20.03
Dasco Sebut Pembahasan Perpres Ojol Tersisa Satu Pertemuan
VOI · 14 Agustus 2026 pukul 19.28
Pembahasan Perpres Ojol Segera Final, Dasco: Sisa Satu Pertemuan Lagi
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 19.11
Dasco: Finalisasi aturan ojol dijadwalkan 18 Agustus
ANTARA News · 14 Agustus 2026 pukul 18.59