Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Mensesneg Ungkap Perkembangan Terbaru Perpres Ojol

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol) sedang dalam tahap finalisasi. Hampir seluruh substansi sudah dirumuskan, namun beberapa formula terkait pola bisnis dan jasa layanan transportasi angkutan masih dalam penyempurnaan. Prasetyo memastikan bahwa aturan pembagian hasil antara pengemudi dan perusahaan aplikasi sudah berjalan di lapangan, dengan alokasi 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikasi. "Sudah berjalan di lapangan, hanya formulanya yang ingin kita lengkapi agar tidak ada kegagalan dalam penerapan," ujarnya. Menuruhnya, penerbitan Perpres ojol diharapkan dapat selesai sebelum 17 Agustus 2026. Menhub Dudy Purwagandhi memastikan bahwa Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) mengenai ketentuan potongan tarif sebesar 92 persen ke mitra pengemudi dan 8 persen ke aplikator. Perpres yang sedang disusun juga akan mencakup pengaturan terkait hantaran makanan, dokumen, dan barang, yang akan ditangani secara terperinci oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dudy menegaskan bahwa belum ada rencana perluasan aturan ojol ke pengemudi taksi online (taksol) pada periode ini. "Sementara enggak ya (perluasan ke roda empat), sementara enggak," katanya. Namun, pengaturan terkait pengiriman makanan dan barang akan diintegrasikan ke dalam Perpres dan dikelola oleh Komdigi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait