Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Menteri Imipas Pastikan Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut

Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto membatalkan pembebasan bersyarat Indra Kesuma alias Indra Kenz karena proses remisi tidak benar. Indra Kenz diduga terlibat menyiapkan fasilitas mewah di Lapas Cibinong, termasuk tiga kontainer yang tercatat sebagai barang milik negara namun diadakan oleh warga binaan. Ditjenpas Jawa Barat akan mengevaluasi pemberian remisi untuk memastikan kepatuhan terhadap SOP. Indra divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar terkait penyebaran berita bohong dan pencucian uang di kasus Binomo. Pembebasan bersyarat dimulai pada 24 September 2026 setelah menjalani pidana di Lapas Cibinong.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait