NasDem Apresiasi Instruksi Larang Buka Lahan dengan Membakar: Langkah Tegas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 yang melarang keras pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk untuk alasan adat. Sebelumnya, kegiatan pembakaran lahan untuk keperluan adat pernah dikecualikan, namun kini dilarang tanpa pengecualian. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh kepala daerah untuk dilaksanakan secara maksimal guna mencegah penyebaran kebakaran hutan dan lahan (karhutla) baru.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, Ujang Bey, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas pemerintah pusat ini. Menurutnya, langkah ini penting sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan yang berulang, sekaligus menuntut sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar instruksi dapat diimplementasikan dengan efektif di seluruh wilayah.
Ujang menekankan bahwa kegiatan ekonomi tidak boleh merugikan kesehatan masyarakat dan keuangan negara. Pembakaran hutan dan lahan tidak hanya berdampak negatif pada lingkungan dan kesehatan, tetapi juga menyebabkan biaya besar untuk pemadaman dan pemulihan. Pemerintah juga telah menginstruksikan seluruh kementerian terkait untuk bekerja keras dalam memadamkan titik api yang ada dan mencegah paya baru.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 23 Agustus 2026 pukul 15.03
Tito Terbitkan Instruksi soal Kebakaran Hutan Kalimantan, Ini Isinya
Liputan6.com · 23 Agustus 2026 pukul 18.22
Modus Tersangka Karhutla, Disiapkan Jadi Kebun Sawit
Liputan6.com · 23 Agustus 2026 pukul 18.01
Pola Pelaku Karhutla Terungkap, Pohon Ditebang Sebelum Dibakar
ANTARA News · 23 Agustus 2026 pukul 17.36
Polri tetapkan 72 tersangka kasus karhutla di sembilan Polda
Berita terkait
Ulah 72 Tersangka Karhutla yang Disebut Kejahatan Luar Biasa
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 07.41
Modus 72 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan Sumatera dan Kalimantan
Liputan6.com · 23 Agustus 2026 pukul 16.51
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Ungkap Ini Modusnya
CNBC Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 16.48
Mensesneg Ungkap Prabowo Minta Perda Buka Lahan dengan Membakar Direvisi
Detik.com · 23 Agustus 2026 pukul 01.01