Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Orkestrasi Pemberantasan Korupsi Jalan, Kejagung Sita Rp1 Triliun Kasus Inhutani V

Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita dana korupsi Inhutani V sebesar Rp1,003 triliun dan USD166.000 terkait penguasaan 32.375 hektare kawasan hutan untuk perkebunan tebu di PT Inhutani V Lampung. Guru besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Suparji Ahmad menyatakan Jaksa Agung Burhanuddin berhasil mengembalikan marwah Kejagung melalui penanganan kasus besar dengan dampak ekonomi signifikan. Penyitaan dana dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jampidsus di Bank Syariah Indonesia. Penyidikan ini menunjukkan keberanian Kejagung dalam membongkar kasus korupsi sektor sumber daya alam, pertambangan, kehutanan, dan program strategis pemerintah. Suparji menyoroti bahwa pemberantasan korupsi beroperasi sebagai orkestra kelembagaan yang tidak bergantung pada figura tertentu, termasuk tantangan internal terkait mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait