Owner Klub Five Stars Bali Jadi DPO Kasus Narkoba di Bareskrim
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus peredaran narkoba di kelab malam Five Stars, Denpasar, Bali. DPO pertama adalah Tony Budiarto alias Koko Tony, pemilik Five Stars, dengan ciri-ciri rambut hitam ikal, mata sipit, hidung besar, bibir tebal, kulit putih, wajah bulat, dan badan gemuk. DPO kedua adalah Wahyu Sulistianto bin Hartanto alias Casper, bekas wiraswasta, bermata sipit, hidung besar, bibir tebal, kulit sawo matang, dan wajah oval.
Kedua DPO dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Bareskrim meminta masyarakat yang menemukan orang dengan ciri-ciri tersebut segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi nomor 082272274949.
Sebelumnya, pada Jumat (7/8) pukul 00.40 WIB, Bareskrim menggerebek Five Stars dan mengamankan 53 orang berstatus tersangka dan saksi serta menyita berbagai jenis narkoba. Jumlah dan peran masing-masing orang yang diamankan belum diungkapkan rinci.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 19.22
Update Penggerebekan Five Stars Bali! Poliri Buru Casper & Kuncir, 5 Jadi TSK
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 18.03
Satpam Five Stars Bali Sempat Kabur Bawa Ekstasi Saat Hendak Ditangkap Polisi
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 02.01
Bareskrim Bawa 8 Tersangka Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin ke Jakarta
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 21.46
Tangan Diborgol, 8 Tersangka Kasus 1,3 Ton Ketamin Tiba di Bareskrim
Berita terkait
Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Five Stars Bali, 53 Orang Diamankan
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 12.13
Bareskrim Bongkar Narkoba di Klub Five Star Bali, 53 Orang Ditangkap
CNN Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 12.52
Bareskrim: Awak Kapal MV King Sun Dijanjikan Rp178 Juta Bawa Ketamin
CNN Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 20.54
Bareskrim Ungkap ABK Penyelundup 1,3 Ton Ketamin Dijanjikan Bonus Rp 178 Juta
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 16.14