Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Pascasidang, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Ungkap Fakta soal Aliran Dana

Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dituntut hukuman 5 tahun 6 bulan penjara terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Jaksa mendakwa Hery menerima sejumlah uang, termasuk nominal Rp 875 juta yang dikaitkan dengan PT Tosida Indonesia melalui perantara Lukman Malanuang dan Edi Sugandi.

Namun, penasihat hukum Hery Susanto, Alex Candra, membantah keterlibatan langsung kliennya. Berdasarkan fakta persidangan, Hery diklaim tidak mengenal pemilik PT Tosida Indonesia maupun PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Pihak pembela menegaskan bahwa aliran dana kepada Lukman Malanuang merupakan biaya jasa konsultan, sehingga meminta pengadilan membuktikan apakah uang tersebut benar-benar berkaitan dengan jabatan dan kewenangan Hery.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait