Pascasidang, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Ungkap Fakta soal Aliran Dana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dituntut hukuman 5 tahun 6 bulan penjara terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Jaksa mendakwa Hery menerima sejumlah uang, termasuk nominal Rp 875 juta yang dikaitkan dengan PT Tosida Indonesia melalui perantara Lukman Malanuang dan Edi Sugandi.
Namun, penasihat hukum Hery Susanto, Alex Candra, membantah keterlibatan langsung kliennya. Berdasarkan fakta persidangan, Hery diklaim tidak mengenal pemilik PT Tosida Indonesia maupun PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Pihak pembela menegaskan bahwa aliran dana kepada Lukman Malanuang merupakan biaya jasa konsultan, sehingga meminta pengadilan membuktikan apakah uang tersebut benar-benar berkaitan dengan jabatan dan kewenangan Hery.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 16.13
Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun, Kuasa Hukum: Tak Ada Barang Bukti Uang yang Disita
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 12.07
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 10.42
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Berita terkait
Dituntut 5,5 Tahun, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Ungkap Fakta soal Aliran Dana
JawaPos · 24 September 2026 pukul 19.45
Eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,19 Miliar
JawaPos · 24 September 2026 pukul 15.00
DPR Setujui Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman 2026-2031
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 14.08
Kasus Korupsi Fadia Arafiq Dikembangkan, KPK Terbitkan Sprindik Baru
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 18.45