Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Pigai dorong upaya kasasi atas putusan banding kasus Andrie Yunus

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mendorong pengajuan kasasi atas putusan banding dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Pigai menyatakan menghormati putusan majelis hakim, namun menekankan bahwa keadilan harus dinilai dari perspektif korban. Ia juga mendukung pencopotan anggota TNI yang terlibat, karena tindakan mereka mencederai kehormatan dan harga diri negara serta institusi militer.

Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta memutuskan mengubah vonis terhadap dua dari empat terdakwa. Vonis terhadap Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto dikurangkan menjadi 2,5 tahun dan 2 tahun penjara, sementara pidana tambahan pemecatan dari dinas militer dicabut. Vonis terhadap Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka tetap konfirmasi sesuai putusan pengadilan tingkat pertama.

Putusan ini muncul setelah Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebelumnya memvonis Edi dengan 3 tahun penjara dan Budhi dengan 2,5 tahun penjara, sementara Nandala dan Sami masing-masing mendapatkan 2 tahun dan 1,5 tahun penjara. Pigai menegaskan pentingnya kepekaan sosial dan keadilan dalam menangani kasus ini, terutama mengingat kasus ini terjadi saat pemerintah berupaya mempertahankan iklim HAM, demokrasi, dan kedaulatan sipil.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait