RUU Perampasan Aset Perlu Pengawasan Ketat agar Tak Disalahgunakan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana (PATP) yang telah dibahas selama lebih dari satu dekade ditargetkan disahkan paling lambat Desember 2026. RUU ini direncanakan mencakup 13 jenis tindak pidana, termasuk korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia dan senjata, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang. Dengan kewenangan yang luas, pengamat hukum menekankan pentingnya mekanisme pengawasan yang kuat agar tidak disalahgunakan untuk mengkriminalisasi atau menekan masyarakat. Menurut Hardjuno Wiwoho, instrumen hukum yang kuat tetap berisiko disalahgunakan jika tidak didukung oleh prinsip due process of law, standar pembuktian yang jelas, dan mekanisme pengawasan yang transparan. Oleh karena itu, pembahasan RUU harus dilanjutkan ke substansi pasal, termasuk mekanisme perampasan, pembuktian, perlindungan hak warga, dan pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Hardjuno juga menekankan bahwa RUU ini harus diterapkan secara non-diskriminatif dan bebas dari praktik tebang pilih, serta diprioritaskan untuk kejahatan serius dengan nilai aset atau kerugian yang signifikan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 1 September 2026 pukul 18.47
KPK Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk Maksimalkan Pengembalian Uang Hasil Korupsi
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 11.26
RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Janji Politik, Saatnya DPR Membuktikan
VOI · 1 September 2026 pukul 11.15
Pengamat Sebut Diterimanya Tuntutan RUU Perampasan Aset oleh DPR jadi Kemenangan Publik
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 10.30
Optimalkan Pengembalian Uang Negara, KPK Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset Dipercepat
Berita terkait
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026, Ini 5 Isu Krusialnya
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 08.03
KPK Dukung Pemerintah dab DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 21.28
KPK Dukung Pemerintah dan DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 21.28
Apresiasi Mas Botok, Dedi Mulyadi: Aspirasi Tertib Bedakan Pejuang Bangsa dan Kelompok
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 19.00