Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

RUU Perampasan Aset Perlu Pengawasan Ketat agar Tak Disalahgunakan

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana (PATP) yang telah dibahas selama lebih dari satu dekade ditargetkan disahkan paling lambat Desember 2026. RUU ini direncanakan mencakup 13 jenis tindak pidana, termasuk korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia dan senjata, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang. Dengan kewenangan yang luas, pengamat hukum menekankan pentingnya mekanisme pengawasan yang kuat agar tidak disalahgunakan untuk mengkriminalisasi atau menekan masyarakat. Menurut Hardjuno Wiwoho, instrumen hukum yang kuat tetap berisiko disalahgunakan jika tidak didukung oleh prinsip due process of law, standar pembuktian yang jelas, dan mekanisme pengawasan yang transparan. Oleh karena itu, pembahasan RUU harus dilanjutkan ke substansi pasal, termasuk mekanisme perampasan, pembuktian, perlindungan hak warga, dan pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Hardjuno juga menekankan bahwa RUU ini harus diterapkan secara non-diskriminatif dan bebas dari praktik tebang pilih, serta diprioritaskan untuk kejahatan serius dengan nilai aset atau kerugian yang signifikan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait