Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pimpinan DPR Jamin RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

Pimpinan DPR RI berkomitmen menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Komitmen ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dipimpin oleh Supriyono alias Botok di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026). Dasco menyatakan bahwa Rapat Paripurna telah menyetujui batas akhir tersebut dan menyiapkan berita acara sebagai pegangan bersama. Untuk menunjukkan keseriusan, pimpinan DPR siap mengundurkan diri jika target tidak terpenuhi. Botok menyambut positif komitmen ini namun menegaskan akan menuntut tanggung jawab penuh jika janji tidak ditepati. Sebelumnya, rombongan AMPB dari Pati mengalami penghalangan bus dan teror penembakan rumah sopir saat akan ke Jakarta untuk aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026. Wayan juga menggarisbawahi kesulitan masyarakat awam dan lansia dalam membuktikan administrasi keuangan untuk proses perampasan aset.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait