Polda Jambi Usut Tuntas Dugaan Suap Penerimaan Anggota Polri
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Jambi mengusut tuntas dugaan praktik percaloan dan suap dalam penerimaan anggota Polri tahun 2026. Kasus ini melibatkan modus janji kelulusan seleksi dengan imbalan uang. Penyelidikan dilakukan oleh Bidpropam dan Ditreskrimum Polda Jambi sejak 3 Agustus 2026.
Dua anggota Polri, MD dan Bripda Yud, telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah melalui proses etik. Saat ini, Ditreskrimum masih mendalami potensi pelanggaran pidana dan keterlibatan pihak lain. Terdapat laporan dari kuasa hukum MD mengenai dugaan aliran dana hingga belasan miliar rupiah kepada oknum berpangkat lebih tinggi yang masih dalam tahap pembuktian.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 15.26
KPK Periksa Direktur PT Guna Cipta Energi di Kasus EDC
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 14.30
Tata Kelola MBG Diusut, Kejagung Panggil 5 Saksi dari BUMN hingga BGN
VOI · 9 September 2026 pukul 10.15
KPK Dorong Perampasan Aset Tanpa Tunggu Putusan Pidana
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 09.38
Hakim Sebut Bukti Rp40 Miliar Ada, tapi Belum Membuktikan Febrie Adriansyah Bersalah
Berita terkait
Komisi III DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset tak Boleh Jadi Alat Politik Kekuasaan
Media Indonesia · 8 September 2026 pukul 16.12
Mantan Ketua DPR dan Sepupu Presiden Ditangkap, Korupsi Rp 2,1 T
CNBC Indonesia · 8 September 2026 pukul 13.59
Mahfud MD Kritik Pemerintah soal Korupsi: Janji Penindakan Keras, Ujungnya Jadi 'Kerupuk'
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 06.16
Pakar Hukum Nilai Sudewo Pati Berpotensi Bebas, Simak Penjelasannya
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 17.59