Polda Kalteng Sudah Tetapkan 23 Tersangka Kasus Karhutla
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Kalimantan Tengah telah menetapkan 23 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam Operasi Aman Nusa II tahun 2026 yang digelar sejak 21 Juli 2026 hingga saat ini. Penanganganan dilakukan oleh beberapa unit polisi dengan Polres Pulang Pisau menjadi satuan dengan jumlah tersangka terbanyak yakni 10 orang dari empat laporan polisi. Polresta Palangka Raya, Polres Barito Utara, Polres Kotawaringin Timur, Polres Kapuas, Polres Sukamara, Polres Gunung Mas, dan Polres Katingan masing-masing menangani satu atau dua laporan polisi dengan jumlah tersangka sesuai data yang dikemukakan. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai proses dan ketentuan hukum yang berlaku serta penanganan setiap perkara dilakukan secara profesional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 11.50
Terungkap 19 Perusahaan Biang Kerok Karhutla RI, Negara Rugi Rp5,3 T
JawaPos · 1 September 2026 pukul 10.45
Kemenhut Beri Sanksi 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan, Beri Efek Jera
Detik.com · 1 September 2026 pukul 10.17
Optimalkan Penegakan Hukum Karhutla, Polda Sumsel Perkuat Penyidikan
Liputan6.com · 1 September 2026 pukul 07.57
19 Perusahaan Penyebab Kebakaran Hutan Ditindak
Berita terkait
Polda Riau Tetapkan 40 Orang jadi Tersangka Kasus Karhutla
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 16.26
Penegakan Hukum Karhutla Masif, Polda Riau Tangkap 38 Pelaku
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 18.30
Polda Kalteng Tetapkan 12 Orang Jadi Tersangka Karhutla
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 13.25
Kerugian Lingkungan Karhutla Capai Rp5,3 Triliun
VOI · 1 September 2026 pukul 07.10