Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polda Riau Sita Emas 388 Gram dan Uang Hampir Rp 1 M di Kasus PETI

Polda Riau menetapkan dua orang tersangka terkait kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi. Kedua tersangka, DI sebagai pemodal dan BD sebagai penadah, diduga terlibat dalam jaringan penambangan emas ilegal sejak Mei 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 388,31 gram emas hasil tambangan, uang tunai Rp972,8 juta, peralatan pengolahan emas, buku tabungan, dan catatan transaksi periode 2025-2026.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menyatakan bahwa penyidik sedang melakukan analisis keuangan untuk melacak aliran dana, sumber dan penerima transaksi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan PETI ini. Total transaksi emas antara kedua tersangka mencapai 712,44 gram dengan nilai sekitar Rp1,578 miliar.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai PETI dari hulu hingga hilir, termasuk pelaku, pembiaya, pengolah, dan pedagang hasil tambang ilegal. Kasus ini bermula dari aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, pada 8 Agustus 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait