Polri Beberkan Alasan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polri menjelaskan bahwa pelimpahan kasus dugaan korupsi dan TPPU terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai Turut Termohon dalam sidang praperadilan bukanlah tindakan sewenang-wenang. Menurut Tim Hukum Polri, pelimpahan tersebut merupakan tindakan koordinatif antar-institusi berdasarkan kerangka kerja sama dan kewenangan masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan. Pelimpahan ini dilakukan untuk kepentuan penegakan hukum, terutama ketika terdapat persinggungan subjek, objek, tempus, locus, atau alat bukti antar-institusi penegak hukum.
Kubu Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menekankan bahwa sinergi antara Polri, Kejagung, dan KPK merupakan bagian tak terpisahkan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Mereka menilai tudingan Febrie terkait tidak validnya pelimpahan penyidikan tidak berdasar secara hukum dan seharusya ditolak oleh hakim.
Polri menegaskan bahwa pelimpahan tidak menciptakan penyidikan baru yang terputus, melainkan merupakan kelanjutan penanganan kasus dalam kerangka koordinasi yang sah antara aparat penegak hukum yang masing-masing memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 14.11
Polri-Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 14.45
Kubu Febrie Adriansyah Nilai Jawaban Polri Perkuat Permohonan Praperadilan
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 13.20
Polri Minta Praperadilan Febrie Ditolak, Sudah Kantongi Lebih dari 2 Alat Bukti
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 12.50
Sidang Praperadilan, Polisi Tegaskan Kantongi Lebih dari 2 Alat Bukti Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka
Berita terkait
Polisi Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 12.46
Kortas Tipikor Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.35
Polri Jawab Praperadilan Febrie, Jelaskan Alasan Limpahkan Perkara ke Kejagung
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.30
Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 12.01