Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polri Beberkan Alasan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Polri menjelaskan bahwa pelimpahan kasus dugaan korupsi dan TPPU terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai Turut Termohon dalam sidang praperadilan bukanlah tindakan sewenang-wenang. Menurut Tim Hukum Polri, pelimpahan tersebut merupakan tindakan koordinatif antar-institusi berdasarkan kerangka kerja sama dan kewenangan masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan. Pelimpahan ini dilakukan untuk kepentuan penegakan hukum, terutama ketika terdapat persinggungan subjek, objek, tempus, locus, atau alat bukti antar-institusi penegak hukum.

Kubu Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menekankan bahwa sinergi antara Polri, Kejagung, dan KPK merupakan bagian tak terpisahkan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Mereka menilai tudingan Febrie terkait tidak validnya pelimpahan penyidikan tidak berdasar secara hukum dan seharusya ditolak oleh hakim.

Polri menegaskan bahwa pelimpahan tidak menciptakan penyidikan baru yang terputus, melainkan merupakan kelanjutan penanganan kasus dalam kerangka koordinasi yang sah antara aparat penegak hukum yang masing-masing memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait