Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Febrie, Polri: KUHAP Tak Mensyaratkan Pemeriksaan Calon Tersangka

Kortas Tipikor Polri membela penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dengan menyatakan Pasal 90 KUHAP tidak mengharuskan pemeriksaan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan. Penetapan tersangka dilakukan setelah memenuhi minimal dua alat bukti sah melalui penyelidikan lengkap termasuk pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan penyitaan. Febrie mengajukan praperadilan meminta penetapan tersangka dan penyitaan tidak sah, namun Kortas menolak dengan menyatakan tindak pidana korupsi dan TPPU termasuk tindak pidana khusus yang tidak mengikuti prosedur calon tersangka.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait