Praperadilan Febrie, Polri: KUHAP Tak Mensyaratkan Pemeriksaan Calon Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kortas Tipikor Polri membela penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dengan menyatakan Pasal 90 KUHAP tidak mengharuskan pemeriksaan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan. Penetapan tersangka dilakukan setelah memenuhi minimal dua alat bukti sah melalui penyelidikan lengkap termasuk pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan penyitaan. Febrie mengajukan praperadilan meminta penetapan tersangka dan penyitaan tidak sah, namun Kortas menolak dengan menyatakan tindak pidana korupsi dan TPPU termasuk tindak pidana khusus yang tidak mengikuti prosedur calon tersangka.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 14.56
Polri Tegaskan Pencegahan Febrie ke Luar Negeri Bukan Penghukuman
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 12.12
Kortas Tipikor Sebut Dalil Korupsi dan TPPU Febrie Bukan Ranah Praperadilan
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 12.01
Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 10.15
Praperadilan Kedua Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini, Penetapan Tersangka oleh Kejagung Bakal Diuji
Berita terkait
Kortas Tipikor Tegaskan Pencegahan Febrie Bukan Tindakan Sewenang-wenang
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.04
Pengacara: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Cacat Prosedur dan Batal Demi Hukum
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 16.16
Kortas Tipikor Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Besok
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 15.03
Praperadilan, Febrie Adriansyah Gugat Penetapan Tersangka hingga Penyitaan
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 13.08