Jakarta · Minggu, 6 September 2026Cari
WargaKonoha

Proses Hukum Penyiraman Air Keras Dianggap Tak Memberikan Keadilan ke Korban

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai putusan tingkat banding pengadilan militer yang meringankan hukuman empat pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus tidak adil bagi korban. Dari empat pelaku, dua orang mendapat hukuman lebih ringan dibanding vonis awal. Serda Edi Sudarko dihadani dua tahun enam bulan penjara tanpa sanksi pemecatan, sebaliknya dari tiga tahun dan pemecatan di vonis dini. Lettu Budhi Hariyanto Widhi mendapat dua tahun penjara tanpa pemecatan. Hendardi menyatakan proses hukum ini menunjukkan negara tidak sungguh-sungguh memberikan keadilan kepada korban. Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memproses banding kasus ini pada Minggu (6/8).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait