Proses Hukum Penyiraman Air Keras Dianggap Tak Memberikan Keadilan ke Korban
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai putusan tingkat banding pengadilan militer yang meringankan hukuman empat pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus tidak adil bagi korban. Dari empat pelaku, dua orang mendapat hukuman lebih ringan dibanding vonis awal. Serda Edi Sudarko dihadani dua tahun enam bulan penjara tanpa sanksi pemecatan, sebaliknya dari tiga tahun dan pemecatan di vonis dini. Lettu Budhi Hariyanto Widhi mendapat dua tahun penjara tanpa pemecatan. Hendardi menyatakan proses hukum ini menunjukkan negara tidak sungguh-sungguh memberikan keadilan kepada korban. Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memproses banding kasus ini pada Minggu (6/8).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 5 September 2026 pukul 20.00
Pigai Dorong Kasasi atas Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Detik.com · 5 September 2026 pukul 11.56
2 Tentara Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Batal Dipecat
CNN Indonesia · 5 September 2026 pukul 10.13
Kronologi BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Lolos Sanksi Pemecatan
Media Indonesia · 5 September 2026 pukul 09.41
Vonis Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Dipangkas, TAUD Pertanyakan Kompetensi Hakim
Berita terkait
Pengadilan Militer Meringankan Hukuman Pelaku Penyiraman Air Keras, TAUD Ambil Sikap
JPNN.com · 5 September 2026 pukul 11.53
TAUD Soroti Putusan Banding TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 23.19
Dua Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Ikut Dipangkas
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 22.25
Hukuman 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas dan Batal Dipecat
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 19.10