Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Terungkap di Persidangan, Penetapan Kuota Haji Tambahan 2024 Diduga Tanggal Mundur

Di persidangan Tipikor Jakarta, mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama, Ahmad Bahiej, mengakui adanya praktik percepatan dan penanggalan mundur (backdate) dalam penetapan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 terkait kuota haji tambahan 2024. Bahiej menyatakan bahwa karena diminta melakukan percepatan, Biro Hukumnya tidak sempat melakukan kajian mendalam terhadap draf KMA, sehingga tidak dapat memastikan kepatuhanannya terhadap peraturan yang lebih tinggi. Meskipun KMA ditandatangani pada 9 Januari 2024, tanggal resminya dicantumkan sebagai 21 Desember 2023 untuk menyesuaikan timeline Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

Jaksa KPK menyatakan bahwa praktik backdate ini berdampak pada sempitnya waktu pelunasan bagi jemaah haji. Selain itu, pembagian kuota tambahan sebesar 50:50 (10.000 reguler dan 10.000 khusus) dinilai menyalahi aturan yang seharusnya mengalokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Perkara ini menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai terdakwa utama, yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar akibat pengaturan kuota yang menguntungkan tertentu, termasuk dugaan praktik jual beli kuota dan pemberian fee.

Jaksa juga menegaskan bahwa penetapan KMA 1156 dilakukan tanpa kajian teknis yang memadai dan menyimpang dari kesimpulan rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI. Tiga terdakwa lain yang hadir dalam sidang ini adalah Ishfah Abidal Azis, Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait