Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Singgung Indra Kenz, Mahasiswa Minta Judi Online Masuk Perampasan Aset

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN Permahi) mengusulkan agar judi online dimasukkan sebagai klaster ke-14 dalam RUU Perampasan Aset. Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) lanjutan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR pada Rabu (30/9). Lalu Reno, perwakilan DPN Permahi, menyoroti kasus Indra Kenz terkait penipuan investasi binary option dan mempertanyakan apakah aset yang disembunyikan dalam bentuk kripto dapat disita oleh negara. "Apakah aset yang disembunyikan dalam jenis kripto itu bisa dirampas oleh negara? Inilah kita belum bisa menjawab tantangan hukum semacam fenomena tersebut," ujurnya.

Selain itu, Hasbulah dari DPN Permahi juga mengusulkan agar perampasan aset dapat dilakukan tidak hanya melalui pendekatan pidana, tetapi juga perdata. Dia menekankan pentingnya tidak terlalu ujug-ujung dalam pendekatan hukum, terutama terkait tindak pidana korupsi. "Saya kira pendekatannya juga bisa melalui perdata gitu," katanya.

DPN Permahi berharap agar RUU Perampasan Aset dapat mencakup berbagai bentuk aset termasuk kripto dan judi online, sekaligus memperluas ruang lingkup mekanisme perampasan agar lebih efektif dalam menanggapi perkembangan kejahatan hukum yang terus berubah.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait