Jakarta · Rabu, 7 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

SK Pencabutan Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Belum Diterima Ditjenpas Jabar

Kanwil Ditjenpas Jawa Barat belum menerima Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pencabutan pembebasan bersyarat (PB) terpidana Indra Kenz. Pihak wilayah masih menunggu dokumen resmi dari pusat untuk membawa kembali Indra Kenz menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan.

Rekomendasi pencabutan PB ini muncul setelah investigasi Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan menyusul temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026. Investigasi mengungkap adanya penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban pelaporan barang milik negara, serta pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) di lapas tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait