Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Tak Terima Diusir, Ahli Pihak Gibran Laporkan Saldi Isra-Arsul ke MKMK

Muhammad Rullyandi, ahli Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya yang ditunjuk oleh Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara, melaporkan tiga Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dalam persidangan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024, Rullyandi diminta keluar oleh Hakim Saldi Isra dan Arsul Sani setelah ia menyatakan bahwa sidang tersebut ilegal. Rullyandi merasa tindakan ini merupakan bentuk diskriminasi karena tidak diperbolehkan memberikan keterangan lisan meskipun sudah resmi diajukan sebagai ahli pihak terkait. Ia juga melaporkan intervensi kebebasan akademik terhadap Arsul Sani yang mempertanyakan pernyataannya di stasiun televisi. Selain itu, Rullyandi melaporkan Ketua MK Suhartoyo karena menurutnya jabatan Suhartoyo tidak sah berdasarkan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 Desember 2024. Rullyandi berharap persidangan PHPU Gibran ditunda hingga ada kejelasan dari laporan MKMK ini. Dalam sidang, setelah Rullyandi mencabut pernyataan sidang ilegal demi kepentingan bangsa, Saldi Isra meminta ia meninggalkan ruang sidang untuk menjaga suasana, meskipun MK tetap menerima keterangannya secara tertulis.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait