Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

TAUD: Hari Ini Serangan Air Keras Dibalas Impunitas

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengecam putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang meringankan hukuman 4 TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, menjadi korban serangan pada 12 Maret 2026 saat menggugat UU Peradilan Militer ke MK. Putusan banding memperpanjang hukuman 4 terdakwa (2-4 tahun) dan membatalkan pemecatan. TAUD menilai hukuman belum memberi keadilan dan menutup dugaan keterlibatan lebih dari 16 orang dalam rangkaian serangan. TAUD menuntut investigasi sampai ke aktor intelektual, evaluasi Peradilan Militer, dan perlindungan bagi korban.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait