TAUD: Hari Ini Serangan Air Keras Dibalas Impunitas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengecam putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang meringankan hukuman 4 TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, menjadi korban serangan pada 12 Maret 2026 saat menggugat UU Peradilan Militer ke MK. Putusan banding memperpanjang hukuman 4 terdakwa (2-4 tahun) dan membatalkan pemecatan. TAUD menilai hukuman belum memberi keadilan dan menutup dugaan keterlibatan lebih dari 16 orang dalam rangkaian serangan. TAUD menuntut investigasi sampai ke aktor intelektual, evaluasi Peradilan Militer, dan perlindungan bagi korban.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 8 September 2026 pukul 06.15
Hukuman Pelaku Jadi Ringan Usai Banding, TAUD Desak MA dan KY Serius Tangani Aduan Andrie Yunus
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 20.12
TAUD Nilai Andrie Yunus Jadi Korban Dua Kali, Soroti Mandeknya Reformasi Peradilan Militer
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 19.42
Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Batal Dipecat, TAUD Soroti Alasan Hakim Peradilan Militer yang Menyebut 'Masih Bisa Dibina'
Detik.com · 6 September 2026 pukul 08.53
Vonis Terbaru 2 Tentara Kasus Andrie Yunus Lebih Ringan Tuai Kritikan
Berita terkait
TAUD: Putusan Banding Kasus Andrie Yunus Tak Berpihak Pada Korban
CNN Indonesia · 7 September 2026 pukul 17.52
TAUD Kecewa Vonis 2 TNI Kasus Andrie Yunus Lebih Ringan dan Tak Dipecat
Detik.com · 5 September 2026 pukul 13.15
Vonis Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Dipangkas, TAUD Pertanyakan Kompetensi Hakim
Media Indonesia · 5 September 2026 pukul 09.41
2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras tak Jadi Dipecat, TAUD Sebut Putusan Janggal
Media Indonesia · 5 September 2026 pukul 09.00