Jakarta · Minggu, 6 September 2026Cari
WargaKonoha

YLBHI Sebut Putusan Banding Kasus Air Keras Andrie Yunus Sakiti Rasa Keadilan Publik

Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, menyatakan penolakan atas putusan Pengadiah Militer Tinggi II Jakarta yang menganulir pemecatan dan memangkas hukuman dua prajurit TNI yang menyiram air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Putusan ini dinilai melukai rasa keadilan publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap independensi peradilan. Isnur mendesak pemerintah, Presiden, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial untuk meninjau kembali seluruh proses peradilan terkait kasus ini, terutama mengingat ditemukannya pelanggaran etik terhadap hakim di tingkat pertama.

Berdasarkan putusan nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang ditetapkan pada 20 Agustus 2026, vonis dua prajurit TNI dikurangi pada tingkat banding. Sersan Dua Edi Sudarko, sebelumnya dihukum 3 tahun penjara dan dicopot, kini hanya dihukum 2 tahun 6 bulan tanpa pemecatan. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, sebelumnya 2 tahun 6 bulan dan dicopot, kini hanya 2 tahun penjara tanpa pemecatan. Vonis Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka tetap tanpa perubahan.

Koalisi masyarakat sipil dan organisasi HAM mengecam keras putusan ini sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum dan prinsip negara hukum. Mereka mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk memeriksa secara transparan dan akuntabel proses serta pertimbangan hukum majelis hakim. Menteri HAM Natalius Pigai juga meminta agar pengajuan kasasi dilakukan atas putusan ini. Isnur mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawal penyelesaian kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan yang substantif.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait