Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Terungkap di Dakwaan, Ini Hitungan Kerugian Negara Korupsi Kuota Haji Rp 622 M

Jaksa KPK mengungkapkan di persidangan bahwa korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta tiga tersangka lainnya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (Rp 622 miliar). Hitungan ini didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (11/8/2026), jaksa menjelaskan tiga komponen utama kerugian negara: selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK sebesar Rp 438,2 miliar, pendapatan dari penjualan kuota petugas haji sebesar Rp 39,9 miliar, dan fee percepatan pengisian kuota sebesar Rp 143,9 miliar.

Jaksa menyatakan bahwa Yaqut bersama Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham mengatur mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan secara tidak sesuai ketentuan untuk mengakomodir permintaan asosiasi PIHK. Mekanisme ini melibatkan pemberangkatan jemaah yang seharusnya tidak berhak dan pembayaran fee percepatan. Selain itu, Yaqut diduga memperkaya diri pribadi sebesar USD 271.500 yang setara dengan Rp 4,8 miliar dengan kurs Rp 17.800.

Terhadap Yaqut, jaksa menyampaikan tuduhan primer melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor, atau secara subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus ini sedang diperiksa di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait