Terungkap di Dakwaan, Ini Hitungan Kerugian Negara Korupsi Kuota Haji Rp 622 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa KPK mengungkapkan di persidangan bahwa korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta tiga tersangka lainnya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (Rp 622 miliar). Hitungan ini didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (11/8/2026), jaksa menjelaskan tiga komponen utama kerugian negara: selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK sebesar Rp 438,2 miliar, pendapatan dari penjualan kuota petugas haji sebesar Rp 39,9 miliar, dan fee percepatan pengisian kuota sebesar Rp 143,9 miliar.
Jaksa menyatakan bahwa Yaqut bersama Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham mengatur mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan secara tidak sesuai ketentuan untuk mengakomodir permintaan asosiasi PIHK. Mekanisme ini melibatkan pemberangkatan jemaah yang seharusnya tidak berhak dan pembayaran fee percepatan. Selain itu, Yaqut diduga memperkaya diri pribadi sebesar USD 271.500 yang setara dengan Rp 4,8 miliar dengan kurs Rp 17.800.
Terhadap Yaqut, jaksa menyampaikan tuduhan primer melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor, atau secara subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus ini sedang diperiksa di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 10.39
Yaqut Jelang Sidang Perdana: Yang Benar akan Kelihatan
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 21.33
KPK Buka Peluang Hadirkan Bukhori Yusuf di Sidang Korupsi Kuota Haji
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 05.05
Kasus Korupsi Kuota Haji, Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp 93 Miliar
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.46
Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 M dari Kasus Kuota Haji
Berita terkait
Sejumlah Nama Disebut di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 17.21
Jaksa Buka BAP Ungkap Yaqut Terima US$271.500, Saksi Sebut Tidak Klir
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 13.59
Muhadjir Effendy Jadi Saksi Sidang Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 12.23
KPK Pastikan Kantongi Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 11.37