Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Terungkap Gudang Rokok Ilegal Kalideres, 720 Slop Berbagai Merk Disita

Polisi membongkar gudang rokok ilegal di kawasan pergudangan Miami, Jalan Kayu Besar, Kalideres, Jakarta Barat. Pengungkapan dilakukan Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat pada 2 Agustus 2026 berdasarkan informasi dari masyarakat. Dalam operasi ini, 720 slop rokok berbagai merek disita, terdiri dari 320 slop merek GP dan 400 slop merek Marbol, termasuk varian Marbol Melon dan Marbol Super. Rokok ilegal ini tidak dilengkapi pita cukai dan tidak mencantumkan peringatan kesehatan sesuai ketentuan. Satu tersangka berinisial DD ditangkap karena diduga terlibat dalam produksi dan distribusi rokok ilegal tersebut. Bahan baku untuk produksi rokok diperoleh dari jaringan di Jawa Timur dan dikirim ke Jakarta menggunakan jalur darat. Setelah tiba di Kalideres, bahan diproses dan dikemas sebelum didistribusikan. Diduga rokok ilegal ini diedarkan di wilayah di luar Pulau Jawa sejak Desember 2025, dengan estimasi penghasilan sekitar Rp36 juta per bulan. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok dari Jawa Timur. Tersangka DD dijerat Pasal 437 ayat (1) juncto Pasal 150 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Polres Metro Jakarta Barat juga akan berkoordinasi dengan PPNS Bea Cukai untuk mendalami aspek pelanggaran cukai.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait