Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tim Hukum Febrie Adriansyah: Penggeledahan Tidak Sah Tanpa Izin Pengadilan

Tim hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mempertanyakan keabsahan proses penggeledahan dan penyitaan barang dari rumah kliennya. Kuasa hukum Febri Diansyah menyampaikan bahwa penggeledahan diduga dilakukan tanpa izin pengadilan yang sah, sehingga mengandung dugaan pelanggaran prosedur hukum. Hal ini disampaikan usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/8/2026). Menurut Febri, keabsahan penyitaan juga patut dipertanyakan jika didasarkan pada penggeledahan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah. Dalam permohonan praperadilan, dugaan pelanggaran dalam proses penggeledahan menjadi salah satu poin pokok yang diajukan. Febri juga membagi barang yang disita menjadi dua kategori: barang pribadi Febrie dan keluarganya seperti dokumen dan pigura foto keluarga, serta barang lain yang diduga terkait dengan kasus.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait