TNI Hormati Independensi di Putusan Banding Kasus Andrie Yunus, Tunggu Mekanisme
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

TNI menghormati putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang mengabulkan permohonan banding empat prajurit TNI terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Muhammad Nas menyatakan institusi akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Dari empat terdakwa, dua hukumannya dikurangi: Sersan Dua Edi Sudarko dari 3 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan, dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dari 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun. Sementara Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka tetap dihukum masing-masing 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara. Semua terdakwa tetap ditahan sesuai perintah pengadilan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 23.19
TAUD Soroti Putusan Banding TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 22.07
TNI Respons Prajurit BAIS Teror Air Keras Andrie Yunus Lolos Pemecatan
JawaPos · 4 September 2026 pukul 20.01
Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Batal Dip
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 19.41
Hukuman 2 TNI Kasus Andrie Yunus Dipangkas dan Batal Dipecat
Berita terkait
Hukuman 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas dan Batal Dipecat
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 19.10
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding Prajurit TNI Penyiram Air Keras terhadap Andrie Yunus
SINDOnews · 5 September 2026 pukul 13.43
TAUD Kecewa Vonis 2 TNI Kasus Andrie Yunus Lebih Ringan dan Tak Dipecat
Detik.com · 5 September 2026 pukul 13.15
2 Tentara Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Batal Dipecat
Detik.com · 5 September 2026 pukul 11.56