Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

TNI Hormati Independensi di Putusan Banding Kasus Andrie Yunus, Tunggu Mekanisme

TNI menghormati putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang mengabulkan permohonan banding empat prajurit TNI terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Muhammad Nas menyatakan institusi akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Dari empat terdakwa, dua hukumannya dikurangi: Sersan Dua Edi Sudarko dari 3 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan, dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dari 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun. Sementara Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka tetap dihukum masing-masing 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara. Semua terdakwa tetap ditahan sesuai perintah pengadilan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait