Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Usai Bertemu Febrie Adriansyah, Pengacara Temukan 9 Kejanggalan

Pengacara Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan adanya 9 kejanggalan dalam penanganan perkara yang menjerat kliennya oleh Kejaksaan Agung. Hal ini disampaikan setelah bertemu Febrie di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (3/8/2026). Kejanggalan pertama yang ditonjolkan terkait dengan penggabungan dua perkara pidana—korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)—dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik). Menurut Febri, penggabungan ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum, karena seharusnya sprindik untuk tindak pidana korupsi dan TPPU harus terpisah. Dasar hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Seharusnya sprindik tindak pidana korupsinya, kalau memang ada buktinya, itu sprindik yang terpisah. Setelah penyidikan dilakukan, barulah kemudian dicari bukti, kalau buktinya cukup barulah dibuka lagi sprindik baru tindak pidana pencucian uang," ujar Febri. Sampai saat ini, belum diketahui secara rinci apa sembilan kejanggalan lainnya yang diidentifikasi. Namun, pihak pengacara menegaskan akan terus mengawasi dan mengkaji secara hukum terhadap seluruh proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap kliennya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait