Usai Dirikan Tenda dan Bermalam, Massa Kembali Demo PN Jakarta Timur
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Massa dari Gerakan Aksi Koalisi Masyarakat Sipil (GERAK Masyarakat Sipil) kembali menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, 4 Agustus 2026. Sebelumnya, mereka telah mendirikan tenda dan bermalam di lokasi sebagai simbol komitmen dalam mengawal tegaknya supremasi hukum. Aksi ini bertujuan menegaskan kesediaan mereka terus mengawal proses hukum perkara yang menjerat Roy Suryo Cs, hingga pengadilan memberikan penjelasan terbuka.
Koordinator aksi, Faiz, menjelaskan bahwa tuntutan massa bukan untuk mencampuri substansi perkara yang sedang diperiksa majelis hakim, melainkan mendorong keterbukaan institusi peradilan. Mereka menilai isu-isu terkait penanganan perkara perlu dijawab secara terbuka agar tidak memperlebar spekulasi di masyarakat. Transparansi dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Lebih lanjut, massa mendesak Mahkamah Agung segera melakukan evaluasi terhadap kepala Pengadilan Negeri Jakarta Timur jika proses persidangan tidak kunjung digelar. Mereka menekankan aksi ini sebagai bagian dari upaya mengawal supremasi hukum dan memastikan transparansi dalam penanganan perkara yang menjadi sorotan publik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 14.43
Banding, Nadiem Makarim Yakin Akan Bebas
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 13.33
Roy Suryo Kembali Melawan, Ajukan Praperadilan Baru
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 11.30
Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp 200 Juta Ditolak
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 10.34
Hakim Tak Terima Praperadilan Ketiga Roy Suryo
Berita terkait
Roy Suryo soal Praperadilan Jilid 3: Bukan Ditolak, tetapi Belum Diterima karena Kurang Pihak
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 11.54
Akademisi Soroti Independensi dan Transparansi Penanganan Perkara Eks Jampidsus
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 21.40
Pemerhati Hukum: Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana Sangat Mungkin Jadi Amicus Curiae di Praperadilan Roy Suryo
SINDOnews · 15 Agustus 2026 pukul 20.43
Setara Soroti Manuver Hukum Eks Jampidsus, Minta Substansi Perkara Tak Dialihkan
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 20.40