Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Arsip

Selasa, 8 September 2026


Peristiwa hari itu

Semua peristiwa →

  1. Kementerian Sosial Periksa 1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Bekasi dan Gunungkidul Nonaktif Ribuan KPM

    Kementerian Sosial (Kemensos) menerima data dari PPATK yang menunjukkan lebih dari 1,4 juta penerima bansos terindikasi terlibat judi online (judol). Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan pihaknya sedang melakukan verifikasi mendalam untuk memastikan apakah transaksi judol memang dilakukan oleh penerima bansos atau hanya menggunakan identitas dan rekeningnya. Sebagian penerima bansos telah melakukan klarifikasi dan berjanji tidak mengulangi aktivitas judol. Dalam banyak kasus, aktivitas judol justru dilakukan oleh anggota keluarga penerima seperti suami, istri, anak, atau cucu yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK).

  2. Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Pemanfaatan Hutan PT PSMI di Lampung

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penggunaan kawasan hutan milik PT Inhutani V oleh PT PSMI di Lampung, yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pembukaan lahan untuk perkebunan tebu di kawasan hutan secara melawan hukum, yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara. Menurut beberapa sumber, luas lahan yang dibuka berbeda antar laporan: JPNN dan kumparan melaporkan 1.268 hektare, sementara SINDOnews melaporkan 1.286 hektare. Tim Jampidsus Kejagung telah memeriksa 47 saksi, menyita dokumen, dan meminta perhitungan kerugian keuangan negara kepada ahli. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini. Beberapa laporan menyebutkan bahwa PT PSMI telah menyetorkan Rp 100 miliar kepada Kejati Lampung sebagai pengembalian kerugian keuangan negara, yang kemudian dimasukkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Lampung. Namun, laporan lain tidak menyebutkan penyetoran dana tersebut. Penyidik mas masih mengumpulkan bukti untuk mengkonstruksi peristiwa pidana dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab. Kasus ini juga terkait dengan dugaan penyalahgunaan kawasan hutan yang seharusnya dilindungi, sekaligus menimbulkan pertanyaan soal pengelolaan lahan di wilayah perkebunan. Beberapa laporan menyebutkan bahwa mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, dan ayahnya sempat diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan sebelumnya oleh Kejati Lampung. Perkembangan terkini diperkirakan akan disampaikan pada Kamis mendatping.

  3. OJK Minta Bank Blokir 38.375 Rekening Terindikasi Judi Online dengan Penelusuran NIK

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memblokir 38.375 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi daring. Jumlah ini meningkat dari 36.735 rekening sebelumnya, berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selain pemblokiran, OJK memperluas penelusuran dengan mencocokkan nomor induk kependudukan (NIK) pemilik rekening yang terindikasi terlibat judi online untuk melakukan penutupan rekening yang relevan. Tindakan ini dilakukan melalui enhanced due diligence (EDD) dan dikoordinasikan dengan PPATK, Bank Indonesia, Komdigi, serta aparat penegak hukum. Media berbeda menyebutkan bahwa peningkatan jumlah rekening tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Senin, 7 September 2026, atau saat RDK Bulanan OJK Agustus 2026. Liputan6.com menambahkan konteks ekonomi, menyebut rasio kredit bermasalah (NPL gross) perbankan berada pada level 2,10% dan capital adequacy ratio (CAR) mencapai 23,84%. ANTARA News melaporkan OJK mendorong penggunaan teknologi analitik dan AI untuk mendeteksi pola transaksi mencurigakan, sementara JPNN.com menyatakan pelaku terus mengubah modus operandi menggunakan identitas palsu, rekening pihak ketiga, dan teknologi lintas batas.

  4. DPR Tetapkan RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai Usul Inisiatif

    DPR RI melalui Rapat Paripurna ke-5 masa sidang I 2026-2027 telah menetapkan RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai usul inisiatif. RUU yang terdiri dari 16 bab dan 70 pasal ini mengacu pada prinsip fungsi sosial tanah sesuai UU No. 5 Tahun 1960. Fokus utamanya meliputi penyelesaian konflik agraria, restitusi, redistribusi tanah, penetapan lokasi prioritas, serta pemberian legalitas hak atas tanah bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.

  5. Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Meringankan Hukuman Pelaku

    Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta meringankan vonis dua prajurit TNI, Serda Edi Sudarko (dari 3 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan) dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (dari 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun), serta membatalkan hukuman pemecatan. Hakim menilai keduanya masih layak dibina berdasarkan hasil psikologi, status non-residivis, sikap kooperatif, dan peran dalam keluarga. Sementara itu, hukuman Kapten Nandala Dwi Prasetya (2 tahun) dan Lettu Sami Lakka (1 tahun 6 bulan) tidak berubah. Terdapat perbedaan informasi mengenai jumlah prajurit yang diringankan; beberapa media menyebut dua orang, sementara yang lain menyebut empat prajurit.