Aturan Baru Pemegang Saham Bursa Efek Resmi Berlaku, Berikut Rinciannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek yang berlaku sejak 17 September 2026. Aturan ini memungkinkan demutualisasi Bursa Efek, yakni perubahan struktur kepemilikan dari pemilik yang hanya anggota Bursa menjadi orang perseorangan atau badan hukum Indonesia, baik anggota maupun bukan. Setiap pemegang saham dibatasi hingga 5% dari total saham yang dikeluarkan, sementara pemegang di atas 5% wajib mendapatkan persetujuan OJK. Dewan Komisaris dan Direksi Bursa Efek harus lulus Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK sebelum dipilih. Struktur ini diharapkan meningkatkan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan mempercepat pengembangan Bursa Efek.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 14.20
Aturan Baru OJK: Saham Bursa Efek Kini Boleh Dimiliki Publik
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 17.39
OJK Terbitkan Aturan Pemegang Saham BEI Usai Demutualisasi, Ini Isinya
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 16.35
Aturan Demutualisasi BEI, Pemegang Saham Haram Genggam Lebih Dari 50%
Detik.com · 21 September 2026 pukul 14.41
OJK Rilis Aturan Demutualisasi Bursa, BEI Dijamin Tetap Independen
Berita terkait
BEI Buka Peluang IPO Usai Demutualisasi, Tahap Awal Fokus Right Issue
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 14.17
40% Saham Mau Dicaplok Danantara, Bursa Efek Jamin Tetap Independen
Detik.com · 18 September 2026 pukul 13.06
OJK Buka Peluang BEI Bisa IPO Lewat Aturan Demutualisasi
kumparan · 17 September 2026 pukul 10.29
Kepemilikan Saham BEI di Atas 5 Persen Wajib Kantongi Izin OJK
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 14.46