Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Aturan Baru Pemegang Saham Bursa Efek Resmi Berlaku, Berikut Rinciannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek yang berlaku sejak 17 September 2026. Aturan ini memungkinkan demutualisasi Bursa Efek, yakni perubahan struktur kepemilikan dari pemilik yang hanya anggota Bursa menjadi orang perseorangan atau badan hukum Indonesia, baik anggota maupun bukan. Setiap pemegang saham dibatasi hingga 5% dari total saham yang dikeluarkan, sementara pemegang di atas 5% wajib mendapatkan persetujuan OJK. Dewan Komisaris dan Direksi Bursa Efek harus lulus Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK sebelum dipilih. Struktur ini diharapkan meningkatkan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan mempercepat pengembangan Bursa Efek.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait