DPR Minta Bea Cukai Usut Pemodal Utama Rokok Ilegal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4772900/original/024741400_1710430818-WhatsApp_Image_2024-03-14_at_11.39.36.jpeg)
Komisi III DPR RI meminta penindakan rokok ilegal diarahkan hingga produsen dan pemodal utama untuk menghentikan kebocoran penerimaan negara. Bea Cukai Jakarta menindak 59,8 juta batang rokok ilegal pada 2026 dengan estimasi kerugian negara Rp 46,79 miliar. Abdullah, anggota Komisi III, menyatakan penindakan harus mencakup produsen dan pemodal karena mereka manfaat terbesar, sekaligus menuntut penyelidikan aliran uang untuk menghentikan pencucian uang. Syarifuddin Sudding menambahkan kerugian ekonomi meliputi penerimaan negara, kesehatan publik, dan persaingan usaha tidak sehat. Penindakan diperluas untuk mencapai produsen besar agar tidak hanya menghentikan peredaran pengecer.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 18.31
DPR Dorong Penindakan Kepada Pengecer Maupun Produsen Rokok Ilegal
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 10.21
DPR Dorong Bea Cukai Telusuri Rantai Rokok Ilegal
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 18.53
Bea Cukai Ambon Gagalkan Pengiriman 287 Ribu Batang Rokok Ilegal via Jasa Ekspedisi
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 14.19
Bea Cukai Pematangsiantar Sita 448.300 Batang Rokok Ilegal di Simalungun, Ini Kronologinya
Berita terkait
Bea Cukai dan Pemkab Malang Sita 5.604 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 15.37
Bea Cukai Sumbagbar dan Bandar Lampung Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Rp 68,8 Miliar
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 16.20
Bea Cukai Sumbagbar dan Bandar Lampung Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Rp68,8 M
SINDOnews · 10 September 2026 pukul 14.42
DJBC Bakar Rokok Ilegal Rp68,8 M, Ribuan Liter Miras Ikut Dimusnahkan
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 13.05