Berantas Judi Online, OJK Minta Perbankan Blokir 38.796 Rekening
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memblokir 38.796 rekening terindikasi terkait judi online. Angka ini meningkat dari 38.370 rekening sebelumnya. Selain pemblokiran, OJK menginstruksikan perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan menutup semua rekening milik individu terindikasi judi online berdasarkan NIK. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan langkah ini bagian dari upaya pemberantasan judi online yang dampaknya luas pada aspek sosial dan ekonomi. Penindakan diperluas dengan memadankan data kependudukan untuk menjangkau seluruh rekening terkait.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 16.52
OJK Bidik 38.796 Rekening Judi Online, Bank Diminta Perluas Pemblokiran
kumparan · 5 Oktober 2026 pukul 15.32
OJK Minta Bank Blokir 38 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 14.58
OJK Minta Bank Blokir 38.796 Rekening Nasabah Terindikasi Main Judol
Liputan6.com · 5 Oktober 2026 pukul 17.30
OJK Cabut Izin 3 BPR dan BPRS Sepanjang September 2026
Berita terkait
OJK Minta Bank Blokir 38.375 Rekening yang Terindikasi Judi Online
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 07.10
OJK minta bank blokir 38.375 rekening terindikasi judi online
ANTARA News · 7 September 2026 pukul 22.40
38.375 Rekening Terindikasi Judi Online, OJK Bidik NIK Terkait
Detik.com · 7 September 2026 pukul 15.05
36 Ribu Rekening Judi Online Diblokir!
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 18.00