Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Berantas Judi Online, OJK Minta Perbankan Blokir 38.796 Rekening

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memblokir 38.796 rekening terindikasi terkait judi online. Angka ini meningkat dari 38.370 rekening sebelumnya. Selain pemblokiran, OJK menginstruksikan perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan menutup semua rekening milik individu terindikasi judi online berdasarkan NIK. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan langkah ini bagian dari upaya pemberantasan judi online yang dampaknya luas pada aspek sosial dan ekonomi. Penindakan diperluas dengan memadankan data kependudukan untuk menjangkau seluruh rekening terkait.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait