Jakarta · Minggu, 13 September 2026Cari
WargaKonoha

KLH Segel 50 Badan Usaha, 27 Ribu Hektare Lahan Konsesi Terbakar

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 50 badan usaha di delapan provinsi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Total area yang terbakar di wilayah konsesi perusahaan-perusahaan tersebut mencapai 27.333,79 hektare. Langkah ini dilakukan sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla. Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan mandat tegas untuk tidak memberikan ruang toleransi terhadap praktik pembakaran lahan. Jumhur menekankan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu demi melindungi kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat dari dampak buruk kebakaran hutan dan lahan. Hal ini dilakukan di tengah meningkatnya ancaman cuaca ekstrem dan kemarau panjang yang memperbesar risiko Karhutla serta dampak kabut asap bagi masyarakat. Dari total 50 badan usaha yang ditindak, 36 perusahaan berada di Pulau Kalimantan dengan luas lahan terbakar mencapai 23.634,72 hektare. Provinsi Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah penindakan terbanyak.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait