Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Lengkap! Aturan DHE SDA 1 September 2026 Khusus Eksportir Tambang

Pemerintah Indonesia telah menyahrinkan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) khusus sektor pertambangan melalui Peraturan Pemerintah (PP) 2/2026 dan PP 21/2026, yang mulai berlaku 1 September 2026. Aturan ini mewajibkan eksportir pertambangan memasukkan 100% DHE ke dalam Sistem Keuangan Indonesia dan menempatkan sebagian dana sesuai ketentuan. Untuk sektor nonmigas, retensi minimal 30% selama 3 bulan bagi eksportir yang memanfaatkan Pasal 18A, sementara untuk sektor migas tetap berlaku retensi 30% selama 3 bulan. DHE nonmigas tetap dapat digunakan untuk lima tujuan: penukaran ke rupiah (maksimal 50%), pembayaran pajak dan PNBP, dividen valas, pengadaan barang dan jasa, serta pembayaran pinjaman dan modal kerja, dengan syarat dana tetap ditempatkan pada Rekening Khusus valas.

Pasal 18A PP 21/2026 memberikan fasilitas opsional bagi eksportir pertambangan dari lima negara dengan investasi terbesar di sektor ini: Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Eksportir yang memenuhi kriteria dapat menempatkan minimal 30% DHE selama paling sedekatnya 3 bulan di bank devisa yang ditetapkan, termasuk bank BUMN dan non-BUMN. Sebanyak 15 bank devisa ditunjuk, meliputi Bank Mandiri, BRI, BNI, BSI, dan Bank Syariah Indonesia sebagai bank BUMN, serta Standard Chartered, Deutsche Bank, MUFG, JP Morgan, Citibank, Bank of China, ICBC Indonesia, CCB Indonesia, SMBC Indonesia, dan HSBC Indonesia sebagai bank non-BUMN.

Berdasarkan data DJBC periode Maret 2025 hingga Juli 2026, teridentifikasi 537 NPWP eksportir pertambangan, dari mana 64 NPWP (sekitar 12%) memenuhi kriteria Pasal 18A. Daftar eksportir yang memenuhi syarat akan diperbarui setiap bulan dan dipublikasikan paling lambat pada minggu kedua Oktober 2026 di laman Bank Indonesia. Eksportir yang memenuhi kriteria namun tidak ingin memanfaatkan fasilitas wajib mengirimkan surat pernyataan kepada Bank Indonesia dan Kementerian Koordinator Perekonomian paling lambat 5 hari kerja setelah pengumuman.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait