Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan Maut dengan KRL, KAI Kooperatif Ikuti Proses Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya menetapkan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan berat yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Selasa, 28 April 2026. Kecelakaan tersebut melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuterline relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi. Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa P.G. Anom Danujaya, tersangka diduga lalai melakukan pengereman darurat tepat waktu, sehingga tabrakan tidak terhindarkan. Evakuasi dilakukan oleh petugas untuk mengamankan gerbong kedua kendaraan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 13.51
Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan di Stasiun Bekasi Timur
kumparan · 30 September 2026 pukul 04.38
Masinis KA Argo Bromo jadi Tersangka, DPR Bersuara dan KAI Dampingi
Detik.com · 29 September 2026 pukul 15.48
Masinis KA Anggrek Tersangka Tabrakan Maut dengan KRL Terancam 12 Tahun Bui
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 15.06
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Alasannya
Berita terkait
Polisi Tetapkan Masinis Argo Bromo Tersangka dalam Kecelakaan KA di Bekasi
JawaPos · 29 September 2026 pukul 15.15
Polisi: Masinis KA Argo Bromo Ragu Tarik Rem Darurat, Takut Anjlok
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 14.57
Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut Vs KRL gegara Telat Ngerem
Detik.com · 29 September 2026 pukul 14.37
Polisi Tetapkan Masinis KA Anggrek Tersangka Tabrakan Maut dengan KRL
Detik.com · 29 September 2026 pukul 14.12