Sudah jadi Tersangka Tumburan Kereta di Bekasi Timur, Polda Metro Jaya Panggil Masinis KA Argo Bromo
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya akan memanggil masinis KA Argo Bromo Anggrek (AN, 37 tahun) sebagai tersangka kecelakaan tumburan kereta di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. AN diangkat sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam menjalankan tugas emergency brake, sehingga kecelakaan menewaskan belasan orang. Pemeriksaan dilakukan pekan depan setelah penyidikan menggunakan pendekatan scientific crime investigation, termasuk analisis 54 saksi, rekaman CCTV, komunikasi, dan data logger yang menunjukkan emergency brake dilakukan pada pukul 20.51.54 WIB dengan jarak 263 meter dari titik tumburan. Penyidik menilai tindakan emergency brake seharusnya lebih awam dilakukan sesuai SOP ketika masinis ragu sinyal merah atau hijau.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 03.30
Ini Alasan Masinis KA Anggrek jadi Tersangka Kecelakaan KRL di Bekasi Timur
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 16.57
Masinis Jadi Tersangka Tragedi Tabrakan KA di Bekasi Timur, Wayan Sudirta DPR: Penegakan Hukum Jangan Pakai 'Kaca Mata Kuda'
CNBC Indonesia · 30 September 2026 pukul 14.23
Masinis Tersangka Kecelakaan Kereta Argo Bromo, Ini Respons Menhub
Detik.com · 30 September 2026 pukul 12.53
Masinis KA Anggrek Tersangka, Menhub Serahkan Proses Hukum ke Polisi
Berita terkait
Sudah jadi Tersangka Tumburan Kereta di Bekasi Timur, Polda Metro Jaya Panggil Masinis KA Argo Bromo
JawaPos · 30 September 2026 pukul 11.30
Polling: Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, Tepat atau Tidak?
kumparan · 30 September 2026 pukul 09.54
2 Tersangka di Kecelakaan Kereta Maut di Bekasi Timur
kumparan · 30 September 2026 pukul 08.31
KAI Evaluasi Sistem Operasional Usai Temuan KNKT soal Tabrakan KA Anggrek Vs KRL
Detik.com · 30 September 2026 pukul 08.15