Syarat Bencana Nasional Berubah, BNPB Siapkan Hal Ini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9326234/original/007790900_1786968339-email-attachment_2026_08_17_deviraprastiwi-at-klyid_update-terkini-bnpb-68-orang-meninggal-dunia-akibat-gempa-ntt_Plt_Berton.jpeg)
BNPB mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang mengubah syarat penetapan bencana nasional. Dalam putusan itu, lima indikator bencana (korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana, cakupan wilayah, dampak sosial ekonomi) tidak lagi harus semua terpenuhi secara bersamaan. Berton SP Panjaitan BNPB menyatakan peraturan perundangan, pedoman, dan SOP akan disesuaikan untuk memudahkan implementasi di seluruh sektor. Intervensi pemerintah pusat tidak lagi begantung pada status bencana nasional, melainkan status darurat (Siaga, Tanggap, Transisi) ditetapkan pemerintah kabupaten/kota. Contoh implementasinya terlihat pada Penanganan Gempa di Nusa Tenggara Timur dengan Pos Pendamping Nasional yang dikoordinasikan BNPB. BNPB menekankan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi dan mengupayakan penguatan kepastian hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 1 September 2026 pukul 08.30
BNPB Dalami Putusan MK soal Penetapan Bencana Nasional, Siapkan Aturan Baru
Warta Ekonomi · 30 Agustus 2026 pukul 20.30
BNPB Buka Suara soal Putusan MK: Jumlah Korban Jadi Indikator Utama Status Bencana
CNN Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 18.47
BNPB Respons Putusan MK soal Indikator Status Bencana Nasional
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 10.42
Luas Karhutla di Sumsel Menurun 88 Persen Selama 3 Tahun
Berita terkait
Syarat Bencana Nasional Diubah MK, Ini Indikatornya
Liputan6.com · 30 Agustus 2026 pukul 14.37
MK: Jumlah Korban Indikator Utama Penetapan Status Bencana Nasional
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 22.45
MK Ubah Aturan Penetapan Bencana Nasional, Kini Cukup Penuhi 3 dari 5 Indikator
SINDOnews · 28 Agustus 2026 pukul 19.49
Putusan MK Ubah Syarat Penetapan Bencana Nasional, Ini Respons BNPB
Liputan6.com · 30 Agustus 2026 pukul 17.29