Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Syarat Bencana Nasional Berubah, BNPB Siapkan Hal Ini

BNPB mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang mengubah syarat penetapan bencana nasional. Dalam putusan itu, lima indikator bencana (korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana, cakupan wilayah, dampak sosial ekonomi) tidak lagi harus semua terpenuhi secara bersamaan. Berton SP Panjaitan BNPB menyatakan peraturan perundangan, pedoman, dan SOP akan disesuaikan untuk memudahkan implementasi di seluruh sektor. Intervensi pemerintah pusat tidak lagi begantung pada status bencana nasional, melainkan status darurat (Siaga, Tanggap, Transisi) ditetapkan pemerintah kabupaten/kota. Contoh implementasinya terlihat pada Penanganan Gempa di Nusa Tenggara Timur dengan Pos Pendamping Nasional yang dikoordinasikan BNPB. BNPB menekankan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi dan mengupayakan penguatan kepastian hukum.

Peristiwa ini diliput 6 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait