Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Tindak Lanjuti Inpres Karhutla, KLH Segel 50 Badan Usaha di 8 Provinsi

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 50 badan usaha di 8 provinsi sebagai bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Penindakan ini dilakukan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang semakin membahayakan akibat kemarau panjang dan cuaca ekstrem. Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menekankan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pembakaran lahan. Total area konsesi yang terbakar dan disegel mencapai 27.333,79 hektare, dengan pulau Kalimantan mendominasi kasus terbanyak. Di Kalimantan, 36 badan usaha disegel dengan total luas 23.634,72 hektare. Provinsi dengan penindakan terbesar adalah Kalimantan Barat yang melibatkan 18 badan usaha seluas 12.920,88 hektare, diikuhi Kalimantan Selatan (6 badan usaha, 6.476,94 hektare), Kalimantan Tengah (6 badan usaha, 2.684,02 hektare), Kalimantan Timur (4 badan usaha, 1.244,81 hektare), dan Kalimantan Utara (2 badan usaha, 308,07 hektare). Penegakan hukum ini dilakukan tanpa pandang pertimbangan politis untuk melindungi kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat dari dampak negatif asap karhutla.

Peristiwa ini diliput 6 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait